Losipram

Kamis, 23 Juni 2011

pendapatan negara di balik bahaya rokok

BAB II
PEMBAHASAN
BAB II.1
ASAL MUASAL ROKOK

Terdapat berbagai penjelasan yang menerangkan asal muasal dari sepuntung rokok ini. Beberapa diantaranya dikatakan apabila menilik dari bahan utama pembentuk rokok, tembakau, maka sejarah rokok ini diawali dengan diperkenalkan oleh penduduk asli Amerika kepada penduduk Eropa ketika Columbus menjajah pada tahun 1492-1506.

Namun munculnya rokok juga dipercaya sejak 1000 tahun S.M. di Benua Amerika, dimulai dari mengunyah tembakau dan menghisap tembakau melalui sebuah pipa oleh warga asli benua Amerika (Maya, Aztec dan Indian). Penduduk warga asli Amerika menganggap tembakau sebagai tanaman yang keramat karena digunakan untuk upacara atau ritual yang penting. Seperti contohnya tembakau saat itu digunakan untuk upacara, persiapan untuk perang, atau pun memprediksi cuaca, dan lain sebagainya.

Selain itu beberapa sumber lain mengatakan bahwa menghisap rokok yang dibuat dari tembakau dibungkus kulit jagung atau daun tembakau itu sendiri (seperti cerutu) atau melalui pipa sudah menjadi kebiasaan penduduk asli Peru sejak 5000 S.M. Sama halnya seperti penduduk asli Amerika, rokok itu digunakan sebagai bagian dari ritus untuk berkomunikasi dengan para dewa atau arwah nenek moyang.

BAB II.2
BAHAN-BAHAN KIMIA DALAM ROKOK

Menurut Terry dan Horn, di dalam sebatang rokok yang diisap terdapatlah kurang lebih sebanyak tiga ribu macam bahan kimia. Sampai saat ini belum diketahui dengan persis berapa banyak di antaranya yang berbahaya terhadap kesehatan. Bahkan dari sebanyak tiga ribu unsaur kimia tersebut, baru tujuh ratus macam yang dikenal.

Di dalam makalah ini, duapuluh macam bahan kimia yang terdapat pada rokok akan diperbincangkan. Secara ringkas, setiap jenis, akan diterangkan sifat dan bahayanya. Keduapuluh bahan kimia yang disebutkan di atas adalah acrolein, carbon monoxide, nicotine, amonia, formic acid, hydrogen cyanide, nitrous oxide, formaldehyde, phenal, acetaldhyde, hydrogen disulfide, pyridine, methyl chloride, acetronitrile, propionaldethyde, methanol, tar, polonium, arsenic trioxide, nickel carbonyl.

KETERANGAN ZAT-ZAT YANG TERDAPAT DALAM ROKOK
Acrolein
Adlah merupakan zat cair yang tidak berwarna, seperti aldehyde. Zat ini diperoleh dengan mengambil cairan dari glyceril atau denga mengeringkannya. Zat ini sedikit banyaknya mengandung kadar alkohol. Dengan kata lain, acrolein itu adalah alkohol yang cairannya telah diambil. Cairan ini sangt mengganggu kesehatan.

Karbon monoxida
Adalah jenis gas yang tidak mempunyai bau. Unsur ini dihasilkan oleh pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat arang atau karbon. Zat ini sangat beracun. Oxigen dan carbon monoxide dapat dibawa oleh hemogoblin ke dalam otot-otot dalam seluruh tubuh. Satu molekul hemogoblin dapat membawa empat molekul oxsigen. Kalau hemogoblin itu dibebani dengan karbon monoxida, maka akan berkuranglah oxigen yang dapat dibawa hemogoblin itu ke dalam tubuh. Maka akibatnya, seseorang akan kekurangan oxsigen. Oleh karena banyak ATP yang dibutuhkan untuk otak dari fungsi oto, racun carbon monoxide akan membuat seseorang gampang cape dan grogi.

Nikotin
Adalah cairan berminyak yang tidak berwarna dan dapat membuat rasa perih yang sangat. Nikotin itu menghalangi kontraksi rasa lapar. Itu sebabnya seseorang bisa merasakan tidak lapar karena merokok. Itu jugalah kalau seseorang berhent merokok akan menjadi gemuk karena dia merasa lapar dan mau makan terus.

Ammonia
Adalaah merupakan gas yang tidak berwarna yang terdiri dari nitrogen dan hydrogen. Zat ini sangat tajam baunya dan sangat merangsang. Ammonia ini sangat gmpang memasuki sel-sel tubuh. Begitu kerasnya racun yang terdapat pada ammonia itu, sehingga mengakibatkan seseorang pingsan dan koma.

Formic Acid
Adalah jenis cairan tidak berwarna yang bergerak bebas dan dapat membuat lepuh. Cairan ini sangat tajam dan menusuk baunya. Zat ini dapat menyebabkan seseorang seperti merasa digigit semut. Bertambahnya jenis acid apapun di peredaran darah akan menambah cepatnya pernafasan seseorang.

Hydrogen Cyanide
Adalah jenis gas tidak berwarna, tidak berbau dan tidak mempunyai rasa. Zat ini merupakan zat yang paling ringan serta gampang terbakar. Dapat membahayakan seperti yang terdapat dalam bom hydrogen. Zat ini sangat efisien untuk menghalangi pernafasan. Cyanide adalah salah satu zat yang mengandung racun yang sangat berbahaya. Sedikit saja cyanide dimasukkan langsung ke dalam tubuh dapat mengakibatkan kematian.
Nitrous oxide
Adalah sejenis gas yang tidak berwarna, dan bila mana diisap dapat menyebabkan hilangnya pertinbangan dan mengakibatkan rasa sakit. Nitrous oxide ini adalah jenis zat yang pada mulanya dapat digunakan sebagai anestesia (zat pembius) waktu diadakan operasi.

Formaldehyde
Adalah jenis gas yang tidak berwarna dengan bau yang tajam. Gas ini adalah tergolong pengawet dan membasmi hama. Salah satu jenis dari formaldehyde ini ialah formalin. Formaldehyde ini banyak digunakan sebagai pengawet di laboraturium. Ini disebabkan formaldehyde itu sangat beracun keras terhadap semua organisme-organisme hidup.

Phenol
Adalah camouran yang terdiri dari kristak yang dihasilkan dari distilasi beberapa zat organik seperti kayu dan arang, dan juga diperoleh dari ter arang. Bahan ini adalah merupakan zat racun yang sangat membahayakan. Phenol ini terkait ke protein dan menghalangi aktifitas enzyme.

Acetol
Adalah dari hasil pemanasan aldehyde (sejenis zat yang tidak berwarna yang bebas bergerak) dan mudah menguap dengan alkohol.

Hydrogen Sulfide
Adalah jenis gas beracun yang gampang terbakar dengan bau yang keras. Zat ini menghalangi oxidasi enxym (zat besi yang berisi pigmen).

Pyridine
Adalah jenis cairan yang tidak berwarna dengan bau yang tajam. Diperroleh dari penyulingan minyak tulang-tulang, ter arang, serta dari pembusukan dari jenis alkohol tertentu (sejenis alkalin dari tumbuh-tumbuhan). Pyridine ini juga terdapt pada tembakau. Zat ini dapat digunakan mengubah sifat alkohol sebagai pelarut, pembunuh hama, yang juga pernah dipakai sebagai obot untuk penyakit asma.

Methyl Chloride
Adalah sesuatu camouran dari zat-zat bervalensa satu atas nama hidrogen dan karbon merupakan unsurnya yang terutama. Gas hidrogen gamadalah merupakanpang terbakar. Zat ini compound organis yang sangat beracun. Uapnya dapat berperan seperti anestesia.

Methanol
Adalah jenis cairan ringan yang gampang menguap, dan mudah terbakar. Cairan ini diperoleh dengan penyulingan bahan baku atau dari sintesis karbon monoxida dan hydrogen. Meminum atau mengisap methanol dapat mengakibatkan kebutaan, bahkan kematian.

Tar
Bahasa Indonesianya disebut ter. Zat ini sejenis cairan kental berwarna coklat tua atau hitam yang diperoleh dengan car distilasi dari kayu atau arang. Ter ini juga didapat dari getah tembakau. Ter terdapat dalam rokok yang terdiri dari ratusan bahan kimia yang dapat menyebabkan kanker pada hewan. Bilamana waktu merokok akan mengakibatkan kanker paru-paru. Untuk jelasnya di halaman berikut ini diberikan daftar beberapa jenios rokok, dan berapa benyaknya ter dan nikotin terdapat dalam sebatang rokok.

BANYAKNYA TER DAN NIKOTIN DALAM SEBATANG ROKOK

JENIS ROKOK TAR (MG.) NIKOTIN (MG.)
Kent 15.7 1.1
Parleament 16.0 1.1
Marlboro 18.1 1.5
Dunhill 19.0 1.4
Winston 19.2 1.6
Viceroy 20.1 1.8
Tareyton 20.5 1.4
Koal 20.8 1.6
Salem 21.2 2.0
L & M 21.4 1.7


BAB II.3
PENGARUH BURUK MEROKOK
Ada tiga al pengaruh buruk merokok. Dengan sadar atau tidak, rokok itu telah merongrong ekonomi pribadi atau keluarga, membahayakan kepada orang lain, dan merusak kesehatan sendiri. Mungkin pengaruh-pengaruh ini tidak terasa langsung oleh beberapa orang, tetapi kalau diselidiki lebih lanjut, merokok ini adalah suatu faktor yang mempengaruhi ekonomi, sosial, dan kesehatan setiap perokok. Dalam bab ini akan dibahas faktor ekonomi dan sosial, sedang faktor kesehatan akan dibahas dalam bab selanjutnya.

FAKTOR EKONOMI

Biaya Merokok
Perokok menengah, pada umumnya, mengisap satu bungkus rokok setiap hari, yang terdiri dari duapuluh batang. sedang orang-orang pedagang atau orang bisnis, dapat menghabiskan antara satu setengah sampai tiga bungkus. Kalau misalnya seseorang menghabiskan satu setengah bungkus rokok dalam sehari, itu berarti dia telah menggunakan uang untuk rokok saja, belum terhitung korek api, sebanyak Rp. 750. Dalam sebulan biaya rokok itu kurang lebih sebesar Rp. 22.000 atau kira-kira seperlima dari sebulan gaji.
Dalam satu tahun biaya rokok itu dapat mencapai sebesar Rp.270.000. Kalau seandainya seorang yang berusia enam puluh lima tahun dan dia telah mulai merokok pada usia lima belas tahun, maka dia merokok kurang lebih selama lima puluh tahun. Kalau dikalikan limapuluh dengan Rp.270.000 maka seorang perokok selama hidupnya telah menggunakan kurang lebih sebesar Rp.13.500.000. ini adalah suatu pengeluaran yang mewah.
Mungkin dak merokok sebanyak itu, dan tidak mengeluarkan uang untuk rokok sebesar itu. Tetapi dengan merokok itu anda akan lebih suka minum kopi atau minum bir, dan ini akan menambah jumlah pengeluaran. Di samping itu anda lebih cenderung kurang sehat karena merokok, dan ini juga akan menambah lagi pengeluaran untuk membayar dokter dan membeli obat. Maka, dari segi keuangan, merokok itu tidaklah sesuatu yang menyehatkan.

Kebakaran akibat merokok
Seseorang yang sudah lama merokok mungkin telah mengalami kebakaran karena akibat api rokok. Boleh jadi celana dan kemeja, kain sarung atau kain sprei, perabot rumah tangga atau bahkan sebuah bangunan. Pengalaman seperti ini sangat membuat seseorang merasa dongkol dan keras.

Kecelakaan lalu lintas karena rokok
“sebaiknya yang mengemudikan kendaraan janganlah mengisap rokok,” kata Alvon dan Betti. Menurut penelitian Universitas Columbia, perokok itu mengalami lebih banyak keclakaan lalu lintas dibandingkan dengan mreka yang tidak merokok.
Hari-hari kerja yang hilang karena merokok
Sebuah penelitian yang diadakan pada tahun 1964-1965 untuk mengetahui banyaknya hari-hari kerja yang hilang karena akibat merokok. Dari 399 juta hari-hari bekerja yang hilang di Amerika Serikat, yang diselidiki itu, menunjukkan bahwa 19 persen lebih tinggi hari bekerja yang hilang oleh mereka yang merokok dibandingkan dengan mereka yang tidak merokok, maka dari segi pekerjaan adalah lebih merugikan bagi sebuah perusahaan mempekerjakan perokok dari mereka yang bukan perokok.

FAKTOR SOSIAL ATAU PENGARUH TERHADAP ORANG LAIN
Pengaruh sosial yang diperbincangkan di sini adalah yang menyangkut diri pribadi perokok terhadap dirinya sendiri dengan akibatnya kepada orang-orang lain. Pengaruh rokok dapat merugikan seseorang dalam hubungan sosialnya dan sebaiknya dapat pula merugikan orang-orang lain.

Pengaruh terhadap diri khusus pria
Bau rokok sangat tajam. Orang-orang yang merokok pada umumnya mempunyai nafas yang kurang enak. Orang lain yang tidak biasa merokok tidak suka dengan perokok, karena bau asap rokok yang melekat pada orang perokok itu. Seorang wanita yang tida perokok cenderung tidak suka mencium seorang pria perokok atau dicium oleh perokok. Di negara di mana suami biasa mencium isteri, kalau suami perokok maka isteri ikut-ikutan merokok agar bau suami tidak terlalu menusuk hidungnya. Kalau isteri tidak perokok maka dia tidak senang dicium. Setempat tidur dengan suami perokokpun tidaklah terlalu menyenangkan bagi isteri yang tidak perokok. Kamar tidur, tempat tidur, bantal dan akin spreipun ikut semuanya berbau rokok. Kalau sang isteri sudah biasa dengan bau rokok itu, maka dia telah tergolong sebagai perokok pasif. Lama-kelamaan perokok pasif ini tidak lagi terlalu menghiraukan bau rokok yang tajam itu.
Pengaruh terhadap diri khusus wanita
Perokok wanita, menurut pengamatan Lewin, sering haidnya terganggu. Selanjutnya penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa tenaga untuk melakukan hubungan seks antara suami isteri perokok itupun berkurang. Hal ini adalah kemungkinan salah satu penyebab terjadinya perceraian yang tinggi di antara perokok dibandingkan dengan yang tidak merokok.
Di Paris, di kota tempat terdapat banyak wanita perokok, kelihatan bukti-bukti yang nampaknya aneh karena akibat merokok. Merokok itu menghilangkan sifat kewanitaan seseorang, karena rupanya rokok itu mengakibatkan kemerosotan kelenjar-kelenjar seks. Salah satu bukti yang nyati dalam hal ini ailah timbulnya kumis pada wanita-wanita perokok berat di Paris itu.
Percobaan dengan hewan, sebagai akibat tembakau, didapati bahwa sperma, yaitu zat untuk perbiakan, tidak lagi terdapat pada buah pelirnya. Sedang pada betina, organ untuk perbiakan atau indung telurnya itu menjadi mengecil.

Pengaruh terhadap orang lain
Dewasa ini pada umumnya telah tersedia tempat duduk tersendiri bagi yang tidak diizinkan merokok pada dua bangku belakang yang terakhir. Tapi tetap saja banyak perokok yang merokok di bis full AC. Mungkin perokok tdalam kenidak sadar bahwa mereka merokok di daraan umum seperti itu akan berpengaruh besar bagi yang tidak merokok. Yang tidak merokok merokok itu telah menjadi perokok pasif. Bahkan enambelas unsur kimia berbahaya dari rokok itu dapat diterima perokok pasif tersebut.
Keenamblas unsur kimia yang dapat membahayakan perokok pasif akibat duduk bersama-sama dengan perokok itu adalah sebagai berikut. Daftar ini disusun menurut urutan bahayanya. Acrolein, Carbon Monoxide, Ammonia, Formic Acid, Hydrogen Cyanide, Nitrous Oxides, Formaldehyde, Phenol, Acetaldehyde, Hidrogen Disulfide, Methal Chloride, Acetronitrite, Propionaldehyde dan Methanol.

Pengaruh terhadap keluarga
Anak-anak perokok cenderung akan merokok dikemudian hari. Ini terjadi disebabkan oleh paling sedikit dua hal. Pertama ialah karena anak itu mau seperti bapaknya kelihatan gagah dan lebih dewasa sementara merokok. Dan yang kedua ialah oleh karena sudah biasa dengan asap rokok di rumah. Dengan kata lain sementara masih kecil dia sudah menjadi perokok pasif dan sesudah besar dia gampang saja beralih menjadi perokok aktif.
Tetapi yang paling berbahaya lagi ialah kalau seorang ibu yang telah hamil masih merokok. Walaupun hal ini mungkin lebih tepat kalau dimasukkan di bagian kesehatan, tetapi sekedar menyinggung pengaruh rokok itu terhadap seorang bayi adalah pada tempatnya. Dikatakan bahwa ibu-ibu yang merokok pada waktu hamil akan melahirkan bayi yang 8 ons lebih ringan dari bayi ibu-ibu yang bukan perokok. Ini adalah disebabkan terputusnya perbekalan kebutuhan darah bagi sang bayi sewaktu di dalam kandungan.
Aelanjutnya dikatakan lagi pengaruh merokok itu pada waktu kehamilan terhadap anak-anak dikemudian hari. Anak-anak Inggris yang ibu mereka perokok, rata-rata 1 cm lebih pendek perawakannya pada usia 11 tahun dan ketinggalan kurang lebih tiga bulan dalam kepintaran membaca dibanding dengan anak-anak ibu-ibu yang tidak perokok. Sehingga dokter-dokter dari Perguruan Tinggi Royal di Inggris mengatakan: “Seorang ibu janganlah merokok sewaktu hamil karena kemungkinannya akan membahayakan sang bayi”.
Bayi-bayi di rumah tangga di mana kedua orang tua perokok lebih membahayakan lagi. Udara di dalam rumah yang telah dikotori oleh asap rokok, secara langsung dapat merusak paru-paru anak-anak. Pengaruh merokok ini sangat perlu diperhatikan karena anak-anak dibawah umur setahun yang kena pengaruh rokok akan cenderung mengalami infeksi paru-paru dikemudian hari.

FAKTOR KESEHATAN

Merokok sangat erat hubungannya dengan jenis-jenis penyakit tertentu yang diderita seseorang. Di bidang medis, dokter Oliver T. Osborne, seorang profesor di bidang Ilmu Perikanan dan pengobatan penyakit di Fakultas Kedokteran Universitas Yale, di Amerika Serikat, “Penggunaan tembakau merusak seluruh tubuh”.

Jenis-jenis penyakit yang sering membawa maut akibat merokok adalah sebagai berikut: penyakit kanker, penyakit jantung, bronchitis yang kronis, emphysema, penyakit pencernaan, radang lambung, serta kelumpuhan otak.

PENYAKIT KANKER

Kanker Mulut, Bibir, Kerongkongan dan Usus
Ada beberapa jenis kanker yang dapat diderita seseorang perokok. Kanker mulut dan kanker bibir labih banyak diderita perokok dibanding dengan mereka yang tidak merokok. Ini adalah disebabkan panas dari asap rokok itu terutama kalau perokok itu menggunakan pipa. Faktor lain yang menyebabkan adanya kanker di bibir dan di mulut itu adalah karena adanya ter pada asap rokok tersebut yang merupakan zat penyebab kanker. Ter ini, kalau disapukan ke kulit tikus, lama kelamaan akan menimbulkan kanker. Ini merupakan salah satu pertanda antara hubungan merokok dengan kanker mulut dan bibir.

Perokok juga dapat menderita penyakit kanker kerokokngan dan usus lima sampai sepuluh kali lebih cenderung dari yang bukan perokok. Faktor utama penyebab hal ini adalah karena unsur kimia seperti carsinogens, arsenic dan bengopyrene yang terdapat pada rokok tersbut, yang merupakan zat-zat penyebab kanker, diisap dalam-dalam oleh perokok.
Kanker paru-paru

Kanker paru-paru adalah jenis kanker paling benyak diderita perokok dibanding ainnya. Jenis kanker ini diderita lebih banyak oleh kaum lelaki dibanding dengan kaum wanita. Ini adalah disebabkan karena lebih banyak jumlah kaum lelaki yang mengisap rokok dari kaum wanita. Dibanding dengan mereka yang tidak merokok rata-rata perokok itu sepuluh kali lebih cenderung mendapat kanker paru-paru dari yang tidak merokok berat. Bahkan perokok berat akan dua puluh kali lebih cenderung mendapat kanker paru-paru daripada mereka yang tidak merokok.

Bahaya kemungkinan terserang kanker paru-paru bertambah, sesuai dengan lamanya seseorang merokok. Angka kematian karena kanker paru-paru bertanbah dengan bertambahnya batang rokok yang diisap. Perokok yang mengisap kurang dari 10 batang, 10-19 batang, 20-39 batang, 40 batang lebih perhari; secara berurutan akan mengharapkan kematian yang lebih tinggi 40%, 70%, dan 120% dari yang tidak merokok.

Kalau seseorang berhenti merokok, kesempatan mendapat penyakit kanker akan berkurang berangsur-angsur. Bahkan sesudah sepuluh tahun lamanya seseorang berhenti merokok, maka keadaa kesehatannya sama seperti seseorang yang tidak pernah merokok. Oleh karena itu, lebih cepat seseorang berhenti merokok akan lebih besar kemungkinan ebas dari penyakit kanker.

Mungkin seseorang berkata kepada dirinya sendiri, “Yah, aku ini sudah merokok beberapa tahun lamanya, namun sampai sekarang ini tidak juga mendapat penyakit kanker”. Tetapi penyelidikan mengatakan bahwa kanker paru-paru itu mengambil waktu duapuluh tahun lamanya untuk berkembang. Oleh karena itu, kalau seseorang sudah merokok beberapa tahun lamanya namun tidak mendapat penyakit kanker, dia adalah orang yang beruntunh atau penyakitnya sedang berkenbang tanpa disadarinya.

PENYAKIT JANTUNG

Penyakit jantung adalah merupakan penyebab kematian yang umum di negara-negara yang sudah maju. Kamatian karena penyakit ini terdapat dua kalilebih benyak pada orang-orang perokok dibandingkan mereka yang tidak merokok. Nikotin dari rokok itu dapat menyebabkan denyutan jantung yang tidak teratur. Kalau kesehatan seseorang dalam keadaan menurun, serangan jantung karena akibat merokok ini, dapat terjadi dengan tiba-tiba yang mengakibatkan kematian. Juga karbon monoksidapada rokok tersebut menghalangi masuknya oksigen kepada jantung yang dapat mengakibatkan serangan jantungyang tiba-tiba, apalagi kalau urat nadi pembuluh darah, yang membekali otot-otot jantung dengan darah telah diendapi oleh penyakit karena nikotin dan karbon monoksida dari rokok itu.

Pengamatan terhadap kematian mendadak dari kaum wanita karena penyakit pembuluh darah telah bertambah pada beberapa tahun terakhir ini. Nampaknya pertambahan kematian ini adaah dengan bertambahnya jumlah anita yang mengisap rokok. Bagaimana rokok dapat membahayakan pembuluh-pembuluh darah yang berhubungan langsung dengan jantung seseorang? Rokok, yang mengeluarkan nikotin dan karbon monoksida, mengakibatkan endapan pada pembuluh darah. Karbon monoksida di dalam darah mengubah dinding kolesterol dan lemak. Maka pembuluh-pembuluh darah itupun menyempit dan tidak sanggup lagi membekali otot-otot dengan oxsigen. Sudah tentu penyebab utama menyempit pembuluh-pembuluh darah itu adalah jenis makanan berlemak, tetapi merokok mempercepat proses penyempitan tersebut. Bertambah banyak seseorang merokok, bertambah besarnya kemungkinan mendapat serangan jantung.

Merokok menambah jumlah kematian karena akibat penyakit jantung. Angka kematian ini meningkat sebanding dengan jumlah batang rokok yang diisap setiap hari. Kematian rata-rata perokok yang menghisap lebih 2 bungkus sehari adalah 241 persen lebih banyak dari yang tidak perokok. Bahkan hanya mengisap 10-19 batang perhari mengalami kematian rata-rata 169 persen lebih banyak dari yang tidak merokok.

Dr. De Witt Fox, seorang dokter yang banyak menulis buku kesehatanb2 bungkus sehari adalah 241 persen lebih banyak dari yang tidak perokok. Bahkan hanya mengisap 10-19 batang perhari mengalami kematian rata-rata 169 persen lebih banyak dari yang tidak merokok.

Dr. De Witt Fox, seorang dokter yang banyak menulis buku kesehatan dengan singkat menulis hubungan merokok dan penyakit jantung. Dia mengatakan sebagai berikut:
Pembuluh-pembuluh nadi atau urat nadi dipersempit serta membatasi fungsinya.
Penyempitan urat nadi ini diikuti dengan serangan jantung.
Menanbah atau mempercepat denyutan jantung.
Mengurangi masuknya darah ke dalam jantung.
Mengakibatkan tekana darah tinggi.
Menyempitkan pembuluh-pembuluh darah.
Melipatgandakan kematian
Akibat-akibat yang berbahaya ini dapat meninbulkan keinginan perokok untuk berhenti merokok. Karena kalau anda berhenti merokok, maka keadaan anda sama seperti yang bukan perokok. Suatu ajakan yang menguntungkan untuk ditiruti.
Rokok dan urat-urat nadi pada tubuh, tangan dan kaki

Mungkin tidak terlalu banyak perokok yang mengetahui bahwa rokok itu sangat membahayakan urat-urat nadi pada tubuh, lengan, dan kaki. Urat-urat nadi ini dipersempit oleh zat-zat kimia dari tembakau dengan cara yang sama seperti urat-urat nadi jantung. Dan bilamana urat-urat nadi ini mnyempit maka perbekalan darah kepada lengan dan kakipun dibatasi, yang mengakibatkan apabila berjalan maka terasa sakit. Keadaan seperti ini disebut lumpuh sementara yang menghambat si penderita berjalan jauh.

Sembilan puluh lima persen orang yang menderita penyakit lumpuh sementara itu adalah mereka yang merokok. Jikalau seseorang yang sudah berpenyakit lumpuh sementara ini masih terus merokok maka cenderung yang salah satu kaki atau keduanya akan menderita penyakit gangren atau matinya sebagian jaringan tubuh. Ini terjadi karena kebutuhan darah yang membuat jaringan-jaringan tubuh itu sehat tidak mencukupi. Kalau ini sudah terjadi, apa yang dapat dibuat oleh oleh dokter ialah mengadakan amputansi terhadap salah satu kaki penderita itu atau bahkan mengamputasi kedua-duanya. Dari segala akibat rokok, penyakit seperti inilah barang kali yang paling menyedihkan dan tragis. Menghentikan rokok sebelum terlambat adalah satu-satunya cara untuk menghindarkan penyakit dasyat ini.
Emphysema

Salah satu penyakit berbahaya yang disebabkan rokok ialah emphysema. Emphysema ini adalah sejenis penyakit paru-paru di mana si penderita sukar untuk bernafas. Sering penderita itu batuk-batuk, mempunyai kerongkongan yang berlendir banyak, pencernaan yang kurang beres, serta nafas yang pendek.

Emphysema ini merusak kantong-kantong udara di dalam paru-paru atas nama oksigen atau zat asam memasuki darah serta mengeleurkan karbon dioksida. Oleh karena kerusakan kantong-kantong udara dalan paru-paru ini, maka sebagian pemderita emphysema ini mempunyai kulit yang membiru karena darah mereka kekurangan oksigen.

Emphysema ini dapat melumpuhkan fungsi paru-paru sebesar 50 persen sebelum penderita menyadarinya. Karusakan jaringan-jaringan dalam paru-paru ini membuat paru-paru ini kurang elastis dan mengakibatkan tertinggalnya karbon dioksoda di dalamnya setiap kali seseorang bernafas. Tambahan lagi, jantungnya harus memompa lebih keras agar darahnya mendapat oksigen yang cukup. Akibatnya, penderita emphysema itu akan mendapat penyakit jantung yang mengakibatkan kematian yang tibap-tiba.

Perokok cenderung mendapat penyakit emphysema itu tiga balas kali lebih banyak dari mereka yan tidak merokok. Emphysema tidak dapat disembuhkan. Tetapi dengan menghentikan rokok, anda dapat menghindarkannya, bahkan kalau sdah sempat kena penyakit inipun, dengan berhenti merokok, mereka masih dapat hidup aktif dalam kagiatan sehari-hari.
Penyakit-peenyakit lain karena merokok

Merokok mempengaruhi otak seseorang. Nikotin yang masuk ke dalam jaringan-jaringan otak melalui darah akan mengakibatkan menyempitnya pembuluh-pembuluh darah dalam otak. Maka otakpun akan kekurangan oksigen yang mengakibatkan kurang efisiennya mental seseorang. Bahkan kemauan seseorang pun dapat diperlemah karena akibat merokok.

Merokok itu juga mempengaruhi rongga hidung dan kerongkongan seseorang. Menghambat tajamnya penciuman menimbulkan pilek, batuk, radang selaput lendir, rongga hidung yang mengakibatkan banyak meludak, lidah yang merasa kesakitan dan suara parau serta serak.

Masih banyak jenis penyakit lain yang timbul karena akibat merokok yang tidak akan diderita kalau seseorang tidak merokok atau kalau dengan segara berhenti merokok.
Rokok memperpendek umur
Kematian rata-rata bertambah sejajar dengan jumlah rokok yang diisap. Perokok yang mengisap kurang dari 10 batang sehari, 10-19 batang, 20-39 batang, 40 batang lebih perhari; secara berurutan akan mengharapkan kematian yang lebih tinggi 40%, 70%, 90% dan 120% dari yang tidak merokok.

Penyelidikan mengatakan bahwa hanya 6 dari 10 orang perokok yang berusia 35 tahun yang mengisap rokok 25 baatang rokok sehari dapat mencapai usia 65 tahun; sedangkan 6 dari 7 orang yang tidak perokok mencapai usia yang sama. Rata-rata seorang yang mengisap 20 batang rokok sehari mengorbankan 5 tahun dari segenap usianya.

BAB II.4
SUMBANGAN ROKOK BAGI LINGKUNGAN KITA

Pembahasan mengenai rokok dan lingkungan memang tidak seramai dampak negatif rokok dengan hal lainnya. Bahkan ketika diadakan pertemuan di Bali yang membahas tentang global warning, salah satu sponsornya adalah perusahaan rokok yang kebetulan menggunakan ikon warna hijau, (ingat bahwa perusahaan rokok banyak bermain-main dengan warna, misalnya MERAH, BLACK, BIRU, dan lain-lain).

Sebuah industri rokok bahkan membuat program peduli lingkungan. Seakan-akan apa yang mareka lakukan adalah bagian untuk berguna bagi lingkungan. Mereka mambagi-bagikam untuk berguna bagi lingkungan. Mereka membagi-bagikan bibit pohon untuk penghijauan.

Smokefreekids.com menjelaskan bahwa rokok terbuat dari tembakau kering yang dibungkus dengan kertas dengan menambahkan filter. Tembakau banyak ditanam dibanyak negara terutama negara miskin. Tanaman tembakau ternyata menimbulkan banyak effek negatif terhadap tanah, karena taanamn tembakau membutuhkan nutrisi lebih banyak dibandingkan tanaman lainnya. Agar tembakau terus bisa tumbuh maka memerlukan pupuk yang dibutuhkan tanaman. Dibanyak negara miskin, petani tidak memiliki kemampuan untuk membeli ppupuk, sehingga mereka memaksakan terus menanam tembakau hingga tanah benar-benar tidak subur lagi. Setalah itu merekapun berpindah dan mencari lahan lainnya, sehingga terjadi deforestrasi.

Selain itu tanaman tembakau juga membutuhkan perawatan rutin agar tidak terserang hama dan penyakit. Akibat pemakaian pestisida untuk membunuh hama dan penyakit, tentu saja selain merugikan kesehatan petani, juga rentan mencemari sumber air. Tanaman tembakau juga masih menjadi primadona di negara-negara miskin. Hal itu berarti petani yang menanam tanaman pangan semakin berkurang, padahal disatu sisi bumi telah kekurangan pasokan bahan makanan.

Proses pengeringan tambakau, juga memberi sumbangan bagi rusaknya lingkungan. Proses udara, sinar matahari, atau menggunakan api. Diantara semua proses ini, proses pengeringan menggunakan api merupakan proses yang paling membutuhkan waktu paling singkat. Daun-daun tembakau tersebut disimpan dalamruang dengan suhu tinggi selama satu minggu. Umunya digunakan bahan bakar das atau minyak. Tetapi di banyak negara miskin, banyak menggunsksn kayu bakar. Untuk menyediakan pasokan kayu bakar tersebut, tentu saja lagi-lagi hutan yang menjadi korban. Setiap tahun paling tidak dibutuhkan 600 juta pohon untuk menjadi kayu bakar bagi proses pengeringan tembakau. Atau dengan kata lain dibutuhkan satu pohon untuk menjadi bahan bakar bagi proses pengeringan tembakau untuk 300 batang rokok.

Satu lagi bagian rokok yang juga menyumbang kerusakan lingkungan yang besar. Pabrik rokok membutuhkan banyak kertaas untuk proses produksi dan pengepakan. Baagi industri rokok modern yang diproduksi dengan mesin membutuhkan enam kilometer kertas dalam sejammya. Ini belum lagi ditambah seringnya industri rokok membuat media promosi berupa selabaran kertas dalam jumlah besar.

Puntungnya rokok bagi beberapa orang bukanlah sampah. Banyak perokok yang sengaja membuang puntung rokoknya disembarang tempat, seakan-akan bumi adalah asbak. Berapa jumlah puntung rokok yang dibuang oleh para perokok. Jika di rata-rata satu perokok menghabiskan 2 batang perhari, dengan jumlah perokok di Indonesia sebanyak 114 juta orang, maka berapa batang puntung rokok yang harus ditanpung bumi.
Bahkan, berbeda dengan kertas biasa, puntung rokok bukanlah sa,pah biodegradable. Hal ini disebabkan filter rokok tersebut terbuat dari balutan 12.000 plastik seperti cellulosi acetate filters. Bahn ini membutuhkan waktu bertahun-tahun bahakan hingga 15 tahun untuk terurai dari fiber menjadi bubur plastik. Ini yang banyak tidak dipahami oleh perokok, karena menganggap putung rokok gampang terurai di alam.

Repotnya perusahaan rokok tidak mencantumkan pada kemasan rokok himbauan agar membuang puntung rokoknya pada tempat sampah. Berbeda misalnya dengan kaleng minuman atau plastik makanan ringan yang selalu menuliskan pesan “buang di tempat sampah”.

Clean Virginia Waterways dalam cigarettelitter.org mengatakan bahwa puntung rokok merupakan hadiah menakutkan bagi makhluk hidup.puntung rokok ditemukan di perut ikan, burung, ikan paus, dan hewan laut lainnya yang menyangka bahwa puntung rokok adlah makanan. Temtu saja ini membahayakn bagi makhluk-makhluk hidup byang ada di air.

Kandungan zat-zat kimia yang terdapat pada rokok tentu saja dapat menimbulkan kerusakan lingkungan baik pada usara dengan medium angin atau pada air dengan medium hujan. Bagi beberap aorang, menganggap bahwa rokok itu terlalu kecil untuk menimbulakan kerusakan lingkungan, tapi mereka lupa bahwa walaupun rokok itu kecil, tapi jumlah perokok di dunia itu besar.

Tentu saja yang paling kelihatan dari dampak rusaknya udara akibat asap rokok, adlah sulitnya orang-orang yang tidak merokok untuk mendapatkan uadra bersih. Di bis-bis kota yang ruangannya sempit dan pengap masih harus terganggu dengan asap rokok. Untuk itulah beberapa kota muali memperlakukan zona larangan merokok untuk melindungi masyarakat dari pencermaran udara akibat asap rokok di area publik. Sayangnya, di Indonesia program seperti ini hanya dilaksanakan jika ada petugas yang memantau.

Newscientist.com melansir bahwa bahan pencemar udara yang dikeluarkan rokok ternyata sepuluh kali lebih besar dibanding yang dikeluarkan mesin diesel, demikian hasil penelitian di Italia. Kesimpulam ini diperolah setelah para ilmuwan membandingkan jumlah bahan-bahan yang dikandung dalam asap mesin mobil erbahan bakar diesel dengan asap rokok. Hasilnya, tiga batang rokok yang mengepul ternyata menghasilakan pertikel di udara sepuluh kali lebih banyak daripada yang dikeluarkan asap mesin yang menyala. Bahkan tingkat poluai partikel-partikel yang berbahaya bagi kesehatan jauh lebih banyak. Pertikel-partikel kecil yang berukuran kurang dari 2,5 mikrometer sari asap rokok itu bisa masuk ke alveoli paru-paru dimana ia bisa menimbulakan kerusakan parah.

Kebanyakan bahan kimia yang dikeluarkan asap rokok merupakan bahan-bahan yang merusak lingkungan. Aldehyd misalnya merusak tanaman, mata dan saluran pernafasan, sedangkan nitric oksida adalah biang keladi terbentuknya lapisan ozon.

BAB II.5
SUMBANGAN ROKOK BAGI DIRI KITA

Dengan merokok, maka kita telah ikut menyumbang resiko penurunan taraf kesehatan kepada diri kita.dewasa ini ada 4,9 juta orang mati sia-sia setiap tahunnya akibat rokok. Patut diketahui pula sekitar 100 juta orang telah meninggal akibat rokok pada abad ke-20. Kalau tren ini terus berjalan maka pada abad ke-21 akan ada satu milyar orang yang meninggal akibat rokok.

Repotnya perokk berusaha mengurangi resiko kesehatan in dengan mengisap rokok dengan label mild, light, low, dan sebagainya dengan alasan bahwa resikonya lebih kecil. Dan rokok jenis ini memilih pangsa pakar anak muda. Bagaimanapun kaum muda adalah pasar utama bagi industri rokok karena merupakan perokok jangka panjang. Karena yang dibidik kaum muda, iklannya pun di dominasi dengan gaya anak muda. Padahal rokok light seperti yang diungkapkan The Federal Goverment National Cancer Institute (NCI), tidak memberikan manfaat bagi kesehatan perokok.

Besarnya permintaan rokok berjenis ini membuat pabrikan besar memproduksinya. PT HM Sampoerna memproduksi A Mild, PT Nojorono Tobacco Indonesia memiliki Class Mild, PT Djarum Kudus punya LA-Light, Asia Tembakau punya U Mild, dan Bentoel Group tak mau kettinggalan dengan Star Mild yang punya motto “Bikin Hidup Lebih Hidup” (seakan-akan dunia tak lengkap tanpa rokok).

Manajer Komunikasi Sam poerna Elvira Liana, seprti yang ditulis Koran Tempo, mengungkapkan bahwa A Mild untuk usia 18-24 tahun dan U Mild untuk usia 18-29 tahun. Sebagai perbandingan prosuk Dji Sam Soe untuk usia 25-40 tahun dan Sampoerna Hijau untuk usia 25-35 tahun.

Hal senada juga diungkapkan oleh General Manajer PT Bentoel Group yang menproduksi Star Mild dan X Mild bahwa orang muda umnumnya lebih (bbanyak) mencari yang rendah tar dan rendah nikotin.

Beberapa perokok juga memanfaatkan pipa rokok yang menurutnya bisa untuk mengurangi dampak negatif tentang rokok. Faktanya pipa rokok tidak mengurangi dampak rokok bagi kesehatan.
Beberapa Dampak Rokok Bagi Kesehatan

Rokok memiliki 4000 zat kimia berbahaya untuk kesehatan, dua diantaranya adalah nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik. Rokok memang hanya memiliki 8-20 mg nikotin, yang setelah dibakar 25 persennya akan masuk ke dalam darah. Repornya, jumlah kecil ini hanya membutuhkan waktu 15 detik untuk sampai ke otak.

Dengan merokok mengurangi jumlah sel-sel berfilia (rambut getar), menambah sel lendir sehingga menghambat oksigen ke paru-paru sampai resiko delapan kali lebih besar terkena kanker dibanding mereka yang hidup sehat tanpa rokok.

Dampak lainnya bagi si perokok adalah karang gigi akibat tar, kalau diniarkan menjadi bau mulut. Dampak buruk rokok ini bukan saja berbahaya bagi perokok aktif, melainkan juga orang-orang yang ada disekitarnya. Mereka kena imbas racun debu sekecil apapun (0,5mikro) bisa masuk ke saluran pernafasan.

BAB II.6
SUMBANGAN ROKOK BAGI PERSAHABATAN

Bagi banyak perokok merupakan alat paling ampuh untuk menciptakan sebuah persahabatan. Suasana kaku dalam sebuah pertemuan akan menjadi suasan cair setelah rokok terbagi-tentu saja dengan catatan bahwa pertemuan itu merupakan pertemuan para perokok.

Fenomena rokok sebagai alat mencairkan suasana atau membuat persahabatan, juga berlaku bagi proses suap m,enyuap. Uang suap, sering kali diistilahkan sebagai uang rokok. Toh, suap menyuap adalah upaya menjalin “persahabatan” antara penyuap dan yang disuap.

Tapi itu hanyaawalnya saja, tak jarang banyak yang memulai pertengkaran karena rokok sebatang, tak jarang antara sahabat yang satu dan lainnya saling bermusuhan gara-gara ada yang merokoknya paling kuat tapi paling jarang beli. Tak jarang ada yang selalu menyembunyikan rokok, dan banyak hal lainnya yang menyebabkan rusaknya pertemanan hanya karena rokok. Sehingga di kalangan perokok muncul istilah SUMITRO (suka minta rokok) atau “burung plekok berbunyi nyaring (minta rokok kok sering)” dan berbagai istilah lainnya yang mengindikasikan bahwa ternyata rokok ternyata hanya menjadi sarana pemecah kebekuan pada awalnya tapi seing kali berakhir sebagai alat perusak persahabatan.

Perokok Pasif

Sebagai perokok pasif, ternyata para perokok juga menjadi penyumbang paling banyak penyebab penyakit bagi para sahabat-sahabatnya. Tidak hanya bagi sahabat, tapi semua orang yang berada di sekitar para perokok sebagai perokok pasif. Resiko yang diderita oleh perokok pasif tentu saja lebih besar dari perokok aktif karena, perokok aktif hanya mengisap asap, hanya sebesar 4 persen padahal asap rokok yang dikeluarkan rokok terbakar saat tak dihisap (sidestream smoke) besarnya 96 persen dari total masa pembakaran rokok. Selain sidestream smoke harus menghisap asap yang terbakar pada suhu tinggi dan tanpa saringan. Campuran dua jenis asap inilah yang melahirkan second-hand smoke atau Environmental Tobacco Smoke (ETS).

Seorang rekan yang merokok berkilah, kalau perokok pasif lebih berbahaya dari perokok aktif, lebih baik saya memilih untuk menjadi perokok aktif. Padahal mereka lupa bahwa dengan menjadi peroko aktif, juga masuk dalam lingkaran perokok pasif. Dan pernyataan ini mengindikasikan betapa egoisnya menjadi perokok, lupa bahwa kita menjadi penyumbang bagi penyakit yang diderita orang lain.

Lebih berbahaya lagi bagi perokok yang dengan santainya merokok di dalam rumah, tanpa memperhatikan kasehatan anggota keluarga yang lain. Asap rokok yang berada di dalam ruangan lebih berbahaya dibandingkan asap rokok yang berada di luar ruangan yang sirkulasi udaranya lebih terbuka. Di dalam asap rokok terdapat 30 jenis pollitan serta 60 zat penyebab kanker. WHO telah merilis data bahwa 50 persen anak-anak di seluruh dunia terpolusi asap rokok di rumah mereka.

Rumah memang menjadi tempat paling ideal bagi perokok pasif terkena penyakit, bila salah seorang anggota keluarga merokok. Dan anak-anaklah yang menjadi korban utama. Ini disebabkan karena anak-anak masih sedang dalam pertumbuhan. Kita mungkin dapat berkilah bahwa kita menggunakan penyaring udara, tapi kenyataanya penyaring udara tidak begiut efektif menyaring udara yang tercemar asap rokok. Atau kita mungkin bisa berkilah bahwa kita merokok di tempat lain, bukan ruangan tempat anak-anak berada. Nyatanya asap rokok akan cepat tersebar saat kita membuka pintu atau jendela.

Pihak yang paling dirugikan adalah wanita dan anak-anak. Sekitar 65,6 juta wanita dan 43 juta anak-anak di Indonesia terpapar asap rokok atau menjadi perokok pasif. Mereka pun rentan terkena berbagai penyakit, seperti bronkitis, paru-paru, kanker usus, kanker hati, stroke, dan berbagai penyakit akibat asap rokok.


BAB II.7
BEA CUKAI PADA ROKOK

BEA CUKAI

Istilah Bea Cukai terdiri dari 2 kata: bea dan cukai. Meski secara harfiah mirip, secara istilah keduanya memiliki arti masing-masing. Kita mulai dari bea. Berasal dari bahasa Sansekerta, bea berarti ongkos. Bea dipakai sebagai istilah ongkos barang yang keluar atau masuk suatu negara, yakni bea masuk dan bea keluar. Instansi pemungutnya disebut pabean. Hal-hal yang terkait dengannya disebut kepabeanan. Nah, secara istilah, kepabeanan berarti segala sesuatu yang terkait dengan pengawasan atas lalu lintas barang antar negara. Secara filosofis dan historis memang demikian.

Filosofi adanya pabean memang pengawasan. Naluri pertahanan suatu negara atau entitas kekuasaan tentu akan melakukan pengawasan terhadap apapun yang masuk ke dalam wilayahnya. Tentu sang penguasa tidak ingin di wilayah kekuasaannya dimasuki barang-barang yang dapat mengancam kekuasaannya. Senjata atau mesiu misalnya. Atau barang yang dapat meracuni masyarakatnya, seperti alkohol atau candu. Dalam pada itu, sang penguasa juga ingin menciptakan stabilitas ekonomi, dengan kontrol pasar, sekaligus meraup pendapatan. Di sinilah bea dipungut. Kesemuanya, tentu, demi melindungi kepentingan nasional masing-masing.

Karena dilahirkan dari rahim pertahanan yang bernafaskan pengawasan, pabean (Indonesia) semestinya memang tidak melulu dibebani target-target pemasukan keuangan negara. Pabean harus lebih dikonsentrasikan untuk menjaga pintu negara dari barang-barang yang mengancam kepentingan nasional.

TATALAKSANA & PROSEDUR
PENGENAAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI

Pengertian
1. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang No.11/1995
2. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Cukai (BKC) dan/atau untuk mengemas Barang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran
3. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian parik yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alcohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, diekspor.
4. Tempat Penjualan Eceran adalah tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen akhir
5. Barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu adalah barang yang pemakaiannya perlu diawasi dan dibatasi

Kriteria barang kena cukai (BKC) & Jenis barang kena cukai

Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan (yang pemakaiannya perlu dibatasi atau diawasi)
Barang Kena Cukai (BKC) terdiri dari tiga jenis yaitu :
1. Etil Alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya; Etil alcohol adalah barang cair, jernih, dengan rumus kimia C2H5OH yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun sintesa kimiawi
2. Minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alcohol; sabagai contoh; bir, shandy, anggur, dan lain-lain; MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman dan mengandung etil alcohol, sedangkan konsentrat yang mengandung etil alcohol adalah bahan yang mengandung etil alcohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol
3. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

BKC dapat ditambah atau dikurangi sesuai kebutuhan pengawasan atau pembatasan pemakaian yang disesuaikan untuk kepentingan pengaturan fiscal.setelah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Lihat Extensifikasi Obyek Cukai).

Saat pengenaan cukai
1. Saat pengenaan cukai merupakan saat dimana cukai sudah harus mulai dikenakan/BKC mulai terhutang cukai yang mana disesuaikan dengan asal dari BKC ;
- Untuk BKC yang dibuat di Indonesia, cukai sudah terutang pada saat selesai dibuat dan
- Untuk BKC yang diimpor, cukai sudah terutang pada saat pemasukannya ke dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Kepabeanan
2. Pelunasan cukai BKC, merupakan tindakan pembayaran hutang cukai atas BKC yang dilakukan untuk :
- BKC yang dibuat di Indonesia dilunasi pada saat pengeluaran BKC dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan
- BKC yang diimpor dilunasi pada saat BKC diimpor untuk dipakai


Cukai tidak dipungut terhadap :
1. TIS yang tidak dikemas/dikemas secara tradisional dan minuman beralkohol hasil peragian/penyulingan secara sederhana
2. BKC yang diekspor.
3. BKC yang dimasukkan ke pabrik atau tempat penyimpanan.
4. BKC yang musnah/rusak sebelum dikeluarkan.
5. BKC yang diangkut terus/diangkut lanjut.
6. BKC sebagai bahan baku dalam pembuatan BKC lainnya.

Pembebasan cukai diberikan terhadap barang wajib cukai
1. Sebagai bahan baku/penolong untuk barang hasil akhir yang bukan BKC.
2. Untuk penelitian/ilmu pengetahuan .
3. Untuk perwakilan negara/tenaga ahli asing yang bekerja pada badan/organisasi internasional di Indonesia.
4. Untuk penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau barang kiriman dalam jumlah tertentu.
5. Untuk tujuan sosial.
6. Yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat.

Pembebasan cukai dapat juga diberikan terhadap barang kena cukai tertentu :
1. Etanol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum.
2. Minuman beralkohol dan hasil tembakau yang dikonsumsi penumpang/awak kendaraan yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

Pengembalian cukai diberikan dalam hal
1. BKC yang diekspor
2. BKC yang dimasukkan kembali ke pabrik untuk dimusnahkan/diolah kembali.
3. Pita cukai rusak sebelum dipakai atau tidak dipakai
4. Mendapatkan pembebasan
5. Kelebihan pembayaran karena salah hitung
6. Kelebihan pembayaran karena keputusan lembaga banding

Harga dasar
BKC yang dibuat di Indonesia : Harga jual pabrik atau harga jual eceran
BKC yang diimpor : Nilai pabean + bea masuk atau harga jual eceran

Sistem tarif
Tarif Advalorum atau Tarif Spesifik atau Tarif Gabungan.

Tarif cukai

a. BKC yang dibuat di Indonesia dikenakan cukai yang didasarkan pada tarif setinggi-tingginya :
a. dua ratus lima puluh persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
b. lima puluh lima persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran

b. BKC yang diimpor dikenakan cukai yang didasarkan pada tarif setinggi-tingginya :

a. dua ratus lima puluh persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Nilai Pabean ditambah Bea Masuk; atau
b. lima puluh lima persen dari Harga Dasar apabila Harga Dasar yang digunakan adalah Harga Jual Eceran

Cukai Tidak Dipungut

Cukai tidak dipungut terhadap ;
1. tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan enceran atau dikemas untuk penjualan enceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila dalam pembuatanya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu;
2. minuman yang mengandung etil alkohol hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
3. BKC yang diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar Daerah Pabean :
4. BKC yang diekspor;
5. BKC yang dimasukkan ke dalam Pabrik atau Tempat Penyimpanan ;
6. BKC yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan Barang Kena Cukai
7. BKC yang telah musnah atau rusak sebelum dikeluarkan dari Pabrik, Tempat Penyimpanan atau sebelum diberikan persetujuan impor untuk dipakai.

Pembebasan Cukai
Cukai dibebaskan untuk BKC :
1. yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai misalnya etil asetat, asam asetat, obat-obatan;
2. untuk keperlun penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
3. untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
4. untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada badan atau organisasi internasional di Indonesia;
5. yang dibawah oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari luar negeri dalam jumlah yang ditentukan;
6. yang dipergunakan untuk tujuan social misalnya bencana alam;
7. yang dimasukkan ke dalam Tempat Penimbunan Berikat;
8. etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum;
9. minuman yang mengandung etil alcohol dan hasil tembakau, yang dikonsumsi olehpenumpang dan awak sarana pengangkut yang berangkat lansung ke luar Daerah Pabean.

Saat pelunasan cukai
Untuk BKC yang dibuat di Indonesia : pada saat dikeluarkan dari pabrik atau tempat penyimpanan .
Untuk BKC yang dimpor : pada saat diimpor untuk dipakai.

Cara pelunasan :
Pelunasan cukai dilaksanakan dengan :
- Pembayaran; yang dapat dilakukan di Bank Devisa/Persepsi, Kantor Pos atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan mendapatkan bukti pembayaran, atau
- Pelekatan pita cukai, yang harus memenuhi tatacara dan prosedur pemesanan dan pelekatan pita cukai.
Pada dasarnya pelunasan cukai untuk semua BKC dapat dilakukan apakah dengan pembayaran maupun dengan pelekatan pita, selama masih memungkinkan pengamanan keuangan negara dan pengawasan BKC. Untuk saat ini Etil alcohol, MMEA cukainya dapat dilunasi dengan pembayaran, sedangkan sebagian MMEA dan Hasil Tembakau pelunasannya dilakukan dengan pelekatan pita cukai.

Tata cara pembayaran/penyetoran :

Pengusaha pabrik/tempat penyimpanan etil alkohol:
1. mengisi CK-14 rangkap 6 dan SSBC rangkap 4.
2. nomor dan tanggal CK-14 diisi oleh petugas Bea dan Cukai di Pabrik (untuk Pengusaha Pabrik ) atau diisi oleh Bendaharawan ( untuk Pengusaha Tempat Penyimpanan ).
3. membayar ke Bank/Kantor Pos.
4. menerima kembali CK-14 lembar 1-5 dan SSBC lembar ke 1-3 dari Bank/Kantor Pos
5. menyerahkan CK-14 lembar 1-5 dan SSBC lembar 1 kepada Bendaharawan
6. menerima kembali CK-14 lembar ke 1, 3, 4 & 5.

Untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol
Prosedur sesuai diatas, ditambah dokumen Daftar Perincian Minuman Mengandung Etil Alkohol rangkap 3
lembar pertama untuk Pengusaha, lembar ke-2 untuk Bendaharawan, lembar ke-3 untuk Bank.

Untuk Pengusaha Hasil Tembakau :
a. Pemesanan pita cukai secara tunai.
1. mengisi CK-1 rangkap 7, lembar ke 4 sampai dengan lembar ke-7 copy dari lembar 1.
2. mengisi SSBC rangkap 4 & SSP rangkap 5 .
3. membayar cukai dan PPN ke Bank/Kantor Pos, CK-1 lembar ke-7, SSBC lembar ke2 & 4 dan SSP lembar ke-2 & 4 tetap tinggal di Bank/Kantor Pos , lainnya diterima kembali oleh Pengusaha.
4. menyerahkan CK-1 lembar ke-1 sampai dengan lembar ke-6, SSBC lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5 kepada Bendaharawan Penerima Bea dan Cukai.
5. menyerahkan SSP lembar ke-3 ke KPP.

b. Pemesanan pita cukai secara kredit
1. mengisi formulir SSBC rangkap 4 dan SSP rangkap 5
2. membayar ke bank atau Kantor Pos dengan dilampiri copy CK-1 lembar 3 ; SSBC lembar ke 2 dan 4 serta SSP lembar ke-2 dan 4 tinggal di bank
3. menyerahkan SSBC lembar ke-1 dan SSP lembar ke-5 kepada Bendaharawan
4. menyerahkan SSP lembar ke-3 ke KPP

Untuk denda administrasi, pengusaha :
1. mengisi SSBC rangkap 5 berdasarkan SPPSA atau STCK-1
2. membayar ke bank atau Kantor Pos, SSBC lembar ke 2,4,5 tinggal di bank
3. menyerahkan SSBC lembar ke-1 dan ke-3 ke Bendaharawan

Penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai
1. Pengusaha pabrik/importir BKC diberikan Penundaan pembayaran selama-lamanya 3 bulan sejak tanggal pendaftaran CK-1.
2. Untuk importir bukan pabrikan yang mendapat penundaan pembayaran wajib menyerahkan jaminan bank atau perusahaan asuransi.
3. jatuh tempo pembayaran hutang cukai adalah hari/tanggal terakhir bagi pengusaha untuk melunasi hutang cukai.
4. untuk menghitung jatuh tempo termasuk hari/tanggal diterimanya CK-1, hari minggu dan hari libur lainnya.
5. apabila hari/tanggal jatuh tempo jatuh pada hari minggu atau hari libur , utang cukai wajib dilunasi pada hari kerja terakhir sebelum tanggal jatuh tempo tersebut.

Perizinan
Untuk menjalankan usaha yang berkaitan dengan BKC antara lain sebagai :
Pengusaha Pabrik; atau
Pengusaha Tempat Penyimpanan; atau
Pengusaha Tempat Penjualan Enceran Barang Kena Cukai tertentu; atau
Importir Barang Kena Cukai yang pelunasanya cukainya dengan cara pelekatan pita cukai,
Masing-masing wajib memiliki izin dari Menteri.

Izin sebagaimana dimaksud di atas diberikan kepada :
a. badan hukun atau orang pribadi yang berkedudukan di Indonesia; atau
b. badan hokum atau orang pribadi yang secarah sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia.
Dalam hal pemegang izin sebagaimana dimaksud di atas adalah orang pribadi, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, izin dapat dipergunakan selama dua belas bulan sejak tanggal meninggal yang bersangkutan oleh ahli waris atau yang dikuasakan dan setelah lewat jangka waktu tersebut, izin wajib diperbaharui.
Izin dicabut dalam hal :
1. atas permohonan pemegang izin yang bersangkutan;
2. tidak dilakukan kegiatan selama satu tahun;
3. persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
4. pemegang izin tidak lagi secarah sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;
5. pemengang izin dinyatakan pailit;
6. tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ;
7. pemegang izin dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan undang-undang ini;

Larangan untuk pabrik
Di dalam pabrik dilarang menghasilkan barang selain BKC yang ada dalam surat ijin.
Dikecualikan dari larangan :
Pabrik etil alkohol yang memproduksi secara terpadu barang lain non BKC.
Pabrik BKC lainnya yang menghasilkan barang lain asalkan dilakukan secara terpisah.

Larangan untuk tempat penyimpanan
Didalam tempat penyimpanan dilarang :
Menyimpan BKC yang sudah dilunasi cukainya atau bebas.
Menyimpan barang selain BKC yang ada dalam surat ijin.

Larangan untuk pabrik/tempat penjualan eceran/importir BKC yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai.
Untuk ketiga tempat tersebut dilarang menyimpan/menyediakan pita cukai bekas atau pengemas bekas dengan pita cukai masih utuh

REALISASI PENCAPAIAN TARGET PENERIMAAN KPPBC TIPE MADYA CUKAI MALANG

TAHUN 2010
Target BM Rp. 1.202.490.000
Target Cukai Rp. 5.284.829.090.000
sampai dengan bulan Agustus 2010 tercapai 87,92% dari target penerimaan dengan rincian :
Cukai HT Rp. 695.611.436.530
Cukai EA Rp. 4.144.000.000
Cukai MMEA Rp. 3.260.160.000
BM Rp. 19.146.904
Lain2 Rp. 135.996.896


TAHUN 2009
Target BM Rp. 2.436.500.000 Realisasi Rp. 422.720.968
Target Cukai Rp. 4.928.521.780.000 Realisasi Rp. 5.559.161.056.741


TAHUN 2008
Target BM Rp. 2.175.260.000 Realisasi Rp. 1.513.636.515
Target Cukai Rp. 4.226.344.910.000 Realisasi Rp. 4.376.079.371.274


TAHUN 2007

Target BM Rp. 1.916.040.000 Realisasi Rp. 1.648.666.060
Target Cukai Rp. 4.352.356.960.000 Realisasi Rp. 4.111.986.977.511


Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang
Berdasar Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-46/BC/2008 tanggal 14 Juli 2008 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 ditetapkan menjadi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai

Terletak di tengah kota tepatnya di jalan Surabaya no 2 Malang, KPPBC Tipe Madya Cukai Malang sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala kantor Wilayah, melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Keputusan menteri Keuangan RI Nomor : 74/PMK.01/2009 tanggal 8 April 2009 yaitu "Melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai dalam daerah dan wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Dalam melaksanakan tugas tersebut maka diselenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
2. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi, dan senjata api;
3. Pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
4. Pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai
5. Pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
6. Penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan cukai;
7. Pelaksanaan pengolahan data, penyajian data, dan laporan kepabeanan dan cukai;
8. Pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
9. Pelaksanaan administrasi Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

STRUKTUR ORGANISASI
KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor dengan susunan organisasi sebagai berikut :
1. Subbagian Umum
2. Seksi Intelijen dan Penindakan
3. Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan
4. Seksi Perbendaharaan
5. Seksi Kepabeanan dan Cukai I
6. Seksi dan Cukai II
7. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi
8. Seksi Kepatuhan internal

WILAYAH KERJA
Secara geografis wilayah kerja KPPBC meliputi 3 daerah tingkat II se Malang Raya yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu. Sedangkan mandat instansi untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi :
Wilayah Utara meliputi kecamatan Lawang berbatasan dengan Kabupaten Pasuruan
Wilayah Timur meliputi kecamatan Dampit berbatasan dengan Kabupaten Lumajang
Wilayah Selatan meliputi Kecamatan Sumberpucung berbatasan dengan Kabupaten Blitar
Wilayah Barat meliputi Kecamatan Kasembon berbatasan dengan kabupaten Kediri
Wilayah Tenggara meliputi kecamatan Sumbermanjing Wetan berbatasan dengan Laut Selatan
Di bidang dunia usaha dan industri wilayah kerja meliputi pengawasan dan pelayanan terhadap :
Hasil tembakau : 183 pabrik HT (data s.d Juli 2010)
Etil Alkohol : 1 pabrik dan 1 TPE
MMEA : 3 pabrik , 3 penyalur dan 7 TPE
Kawasan berikat : 3 pabrik
Kantor Pos Lalu Bea : 1 Kantor

KPPBC Tipe Madya Cukai adalah kantor dengan penerimaan negara di bidang cukai sebagian besar diperoleh dari cukai hasil tembakau. 10 (sepuluh) besar pabrik HT yang berada di wilayah malang raya adalah :
1. PT PDI Tresno
2. PT HM Sampoerna
3. PT Bentoel Prima
4. PT Lestari Putra Wirasejati
5. PT Subur Aman
6. PT Bintang Bola Dunia
7. PT Gandum
8. PT Cakra Guna Cipta
9. PT Karya Niaga Bersama
10. PT Penamas Nusaprima

Peranan Bea dan Cukai dalam pembangunan nasional dan perlindungan masyarakat

Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. Pabrik rokok telah menangani konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.





























BAB III
PENUTUP
BAB III.1
KESIMPULAN
Rokok memang memiliki banyak kerugian untuk kehidupan kita. Seperti dalam factor ekonomi, uang kita akan terbuang sia-sia hanya untuk membeli rokok. Dalam factor social, asap rokok dapat mengganggu kenyamanan orang lain. Apalagi untuk tubuh kita, banyak sekali penyakit yang akan ditimbulkan mulai dari penyakit yang ringan seperti batuk hingga penyakit yang sangat berbahaya seperti kanker paru-paru. Rokok juga berdampak pada lingkungan, seperti sampah yang d hasilkan oleh puntung rokok, dan pestisida yang ditimbulkan oleh tanaman tembakau.
Tetapi di balik kerugian-kerugian yang ditimbulkan di atas rokok juga membawa andil besar dari pita cukai rokok untuk pendapatan daerah.

BAB III.2
SARAN
Walaupun rokok memiliki keuntungan, tetapi menurut kami tidak ada salahnya untuk tetap menjauhi rokok. Karena resiko yang ditimbulkan lebih besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar